RADAR BLAMBANGAN.COM, | Polres Klungkung – Unit Reskrim Polsek Klungkung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Semarajaya, S.H., S.S., atas perintah Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit traktor merek Yanmar Revo yang terjadi di sebuah lahan kosong Gang I, Jalan Flamboyan, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,(1/5).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, I Ketut Subamia (51), warga Dusun Mungguna, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan. Kejadian bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban bersama istrinya mendatangi lokasi penyimpanan traktor milik kelompok tani Penasan Jaya. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati traktor tersebut telah hilang dari tempatnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Klungkung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klungkung bersama Opsnal Unit 1 Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut traktor tersebut. Tim kemudian bergerak menuju wilayah Desa Selisihan dan menemukan barang bukti berupa satu unit traktor yang sudah dalam kondisi dibongkar.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IKM (56), warga Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil traktor tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Echa)
