RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Proyek pembangunan irigasi pengairan di Dusun Gadog, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, menuai sorotan tajam. LSM Harimau DPC Banyuwangi menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp216.487.000 itu dikerjakan oleh CV Shifa Gaharu. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, LSM Harimau menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu segera diperiksa oleh instansi teknis.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Infrastruktur irigasi berkaitan langsung dengan kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat. Karena menggunakan anggaran daerah, pelaksanaannya dituntut memenuhi spesifikasi teknis, mutu material, metode kerja, serta dokumen kontrak yang telah ditetapkan.
LSM Harimau mengungkap sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan, antara lain penggunaan pasir yang diduga banyak mengandung tanah liat, proses pencampuran material yang disebut tidak menggunakan mesin molen secara optimal, serta dugaan komposisi campuran semen yang dinilai perlu diuji secara teknis.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan material dan metode pencampuran. LSM Harimau menyebut terdapat praktik pengadukan dengan perbandingan sekitar empat gerobak arko material berbanding setengah sak semen. Namun, apakah komposisi tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis proyek, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak.
Bukan sekadar soal pasir, semen, atau mesin molen. Persoalan utamanya adalah apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
LSM Harimau DPC Banyuwangi meminta Dinas Pengairan Banyuwangi tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material, komposisi campuran, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
MUNCUL DUGAAN UPAYA “DAMAI”
Sorotan semakin serius setelah LSM Harimau mengaku melakukan konfirmasi kepada mandor proyek melalui WhatsApp.
Menurut keterangan LSM Harimau, dalam komunikasi tersebut mandor proyek meminta agar nomor rekening dikirim dengan alasan untuk “ngopi bersama teman-teman.”
Pernyataan tersebut oleh pihak LSM Harimau diduga berkaitan dengan upaya pemberian sejumlah uang setelah mereka mempertanyakan pelaksanaan proyek.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan secara objektif. Apakah benar terdapat upaya pemberian uang untuk memengaruhi sikap pihak yang melakukan kontrol sosial, atau hanya komunikasi biasa, harus diperjelas melalui bukti percakapan, konteks komunikasi, serta keterangan para pihak.
LSM Harimau menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada komunikasi WhatsApp. Jika memang terdapat indikasi pemberian sesuatu yang berkaitan dengan upaya menutup-nutupi dugaan pelanggaran proyek, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
DINAS PENGAIRAN DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
LSM Harimau DPC Banyuwangi meminta Dinas Pengairan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, maka pihak terkait diminta mengambil langkah sesuai aturan, termasuk memberikan teguran, perbaikan pekerjaan, hingga sanksi kontraktual apabila memang memenuhi unsur pelanggaran.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dan ketentuan kontrak, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar saling klaim.
LSM Harimau menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah uang daerah menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kini bola berada di tangan instansi teknis. Dinas Pengairan Banyuwangi ditantang turun ke lapangan: periksa materialnya, cek metode pengerjaannya, ukur hasil pekerjaannya, buka dokumen spesifikasinya, dan pastikan apakah proyek senilai Rp216,4 juta tersebut benar-benar sesuai dengan kontrak.
Jika sesuai, publik patut mengetahuinya.
Jika ditemukan pelanggaran, maka jangan berhenti pada teguran tindak sesuai ketentuan. (Tim)
