RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel tidak dapat diterima, Senin (3/8/2026)
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Majelis Hakim Tinggi menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum secara formal tidak dapat diterima karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku efektif pada 2 Januari 2026, upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak lagi diperkenankan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. bin Saifuddin Harun dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. bin (Alm.) Mahyiddin secara formal tidak dapat diterima.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Irwan Efendi sebagai Hakim Ketua, serta M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah memutuskan membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, majelis memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak), segera dikeluarkan dari tahanan kota, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat bahwa Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai penyandang dana. Sementara itu, Terdakwa II melaksanakan pekerjaan sesuai instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I.
Majelis juga menilai hubungan antara kedua terdakwa merupakan hubungan kontraktual pinjam-meminjam modal pekerjaan. Terdakwa I tidak memiliki perusahaan penyedia jasa maupun menandatangani kontrak dengan pengguna akhir, yakni Dinas Pendidikan Aceh.
Menurut majelis hakim, tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh kedua terdakwa. Persoalan yang muncul hanya berkaitan dengan perjanjian di antara keduanya yang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Dengan demikian, unsur “secara melawan hukum” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dinilai tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menerima pembelaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum. Putusan bebas tersebut sebagaimana tercantum pada halaman 232 dan 233 Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.**
