Ket Foto: ikustrasi
RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Praktik pungutan di sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SDN 1 Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. Biaya kegiatan perpisahan siswa kelas VI yang mencapai ratusan ribu rupiah per anak diduga kuat melanggar ketentuan pemerintah dan dinilai memberatkan wali murid.
Sejumlah wali murid mengaku tidak punya pilihan selain membayar berbagai komponen biaya yang ditetapkan pihak sekolah. Rinciannya meliputi kaos guru Rp30 ribu, sewa busana pria Rp75 ribu, sewa busana wanita Rp95 ribu, kenang-kenangan Rp200 ribu, hingga konsumsi Rp100 ribu. Totalnya mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.
Persoalan utama bukan sekadar nominal, tetapi sifat pungutan yang diduga “dipaksakan”. Kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar justru dibebankan kepada orang tua tanpa ruang penolakan.
“Tidak ada opsi. Semua harus ikut. Ini jelas memberatkan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, aturan Kementerian Pendidikan secara tegas melarang sekolah negeri jenjang pendidikan dasar melakukan pungutan. Komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan nominal.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sosialisasi melalui grup WhatsApp dan rapat pada 30 April 2026 dinilai bukan forum musyawarah, melainkan penyampaian keputusan yang harus dijalankan.
Selain itu, penjadwalan kegiatan pada 17 Juni 2026 juga dipersoalkan karena berdekatan dengan masa pendaftaran SMP, yang secara langsung menambah tekanan finansial bagi orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 1 Bajulmati, Sumarwin, belum memberikan klarifikasi. Sikap tertutup ini memicu dugaan lemahnya transparansi dalam pengelolaan kebijakan di sekolah tersebut.
Di tengah sorotan publik, Ketua Komite Sekolah mulai menunjukkan sikap melunak. Ia menyebutkan akan dilakukan rapat ulang untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Besok pagi akan dilaksanakan rapat lagi, kemungkinan kegiatan akan dibatalkan,” ujarnya, Senin (4/5).
Jika pembatalan benar terjadi, hal itu menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan sebelumnya bermasalah. Lebih jauh, ini memperlihatkan bahwa tekanan publik masih menjadi faktor utama dalam mengoreksi praktik yang diduga menyimpang dari aturan di lingkungan pendidikan. (Mahadur)
