RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin – Seorang remaja laki-laki berinisial MH (18) kini menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya di sebuah kamar kos di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perbuatan tersebut juga diduga direkam menggunakan telepon genggam.
Peristiwa ini mencuat setelah keluarga korban melihat adanya perubahan perilaku pada korban yang belakangan lebih sering keluar rumah sejak menjalin hubungan dengan pelaku. Kecurigaan itu kemudian membuat kakak korban berinisial RD memeriksa ponsel adiknya.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rekaman yang memperlihatkan adanya hubungan intim antara korban dan pelaku. Temuan itu kemudian diserahkan kepada pihak berwajib dan dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
Pihak kepolisian saat ini telah menangani laporan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, kejadian diduga terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026) di sebuah kamar kos kawasan Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam prosesnya, pelaku disebut mengajak korban keluar dengan alasan berbuka puasa. Namun perjalanan tersebut berujung ke kamar kos, di mana korban sempat menolak dan meminta pulang. Peristiwa kemudian terjadi di lokasi tersebut, dan diduga direkam menggunakan ponsel milik korban.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya batas dalam hubungan pergaulan, khususnya menyangkut persetujuan (consent), yang harus diberikan secara sadar tanpa tekanan maupun bujukan yang menyesatkan. Selain itu, remaja juga perlu lebih waspada terhadap risiko penyalahgunaan perangkat digital, termasuk perekaman atau penyebaran konten pribadi.
Keluarga dan lingkungan juga memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan serta edukasi agar remaja memahami konsekuensi hukum dan sosial dari setiap tindakan yang dilakukan.
Penulis : muhammad wahyu
