RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi, – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini tengah mengkaji usulan pembatasan jam operasional bagi toko kelontong yang beroperasi 24 jam, yang umum dikenal sebagai “Toko Madura”. Langkah ini diambil menyusul adanya protes keras yang disampaikan oleh para pelaku usaha ritel modern terkait Surat Edaran yang membatasi jam operasional mereka hanya mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Permintaan agar Toko Madura juga diatur jam operasionalnya disampaikan secara tegas dalam forum sosialisasi aturan tersebut. Para pengusaha ritel menilai adanya ketidakadilan yang mencolok dalam persaingan usaha di lapangan. Di satu sisi, mereka dipaksa mematuhi batasan waktu yang ketat, namun di sisi lain, toko kelontong skala besar justru bisa beroperasi non-stop sepanjang hari tanpa aturan yang jelas.
“Sekarang sedang dikaji oleh tim sebagaimana usulan dari toko modern,” Kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda pada Rabu (8/4/2026).
“Adapun usulan yang diajukan meminta agar jam operasional toko dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dan diterapkan secara merata dan adil bagi semua pelaku usaha, termasuk pada toko-toko Madura yang selama ini dikenal buka 24 jam,” tambahnya.
Namun, menanggapi rencana tersebut, Sataretan Keluarga Madura Banyuwangi (SAKERAWANGI) selaku wadah advokasi para pekerja dan pelaku usaha Madura menegaskan sikap keras untuk menolak kebijakan tersebut. Langkah pemerintah daerah yang sedang mengkaji aturan ini dinilai sangat tidak adil dan berpotensi mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan kebebasan berdagang untuk bertahan hidup.
“Kami menolak keras jika ada pembatasan jam operasional. Toko Madura ini adalah usaha milik masyarakat kecil yang berjuang keras untuk bertahan di tengah persaingan yang ketat. Banyak dari mereka yang mengandalkan operasional 24 jam ini untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terutama karena banyak warga yang membutuhkan akses belanja di malam hari, baik untuk keperluan sehari-hari maupun situasi darurat,” ungkap Fahmi, Jumat (10/4/2026).
Lebih jauh dijelaskannya, keberadaan toko yang buka sepanjang waktu ini bukan hanya soal mencari keuntungan sema, melainkan juga bentuk pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat luas, terutama di luar jam kerja normal.
Selain soal keadilan, Sakerawangi juga mempertanyakan dasar hukum dan urgensi dari aturan tersebut. Mereka menilai bahwa pertimbangan yang digunakan oleh pemkab masih mengacu pada situasi masa pandemi Covid-19 lalu, di mana pembatasan aktivitas masyarakat memang diberlakukan secara ketat demi kesehatan.
“Padahal saat ini, situasi sudah jauh berbeda. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat telah berjalan normal kembali. Sehingga aturan yang dibuat harus mampu menyesuaikan dengan realitas yang ada, bukan justru membebani dan mempersulit rakyat yang sedang berjuang bangkit,” tegasnya.
Polemik ini pun menyedot perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan aturan serupa saat ini dinilai masih lemah dan tidak sinkron dengan kondisi terkini.
Made mendorong, jika memang pemerintah merasa perlu adanya pengaturan jam operasional, sebaiknya hal itu dibahas secara komprehensif dan dibuat melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda). Proses pembentukan Perda dinilai lebih demokratis karena melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil, kuat secara hukum, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hingga saat ini, keputusan akhir mengenai nasib jam operasional toko Madura di Banyuwangi belum juga ditetapkan. Pemerintah daerah masih terus melakukan pendalaman kajian dan membuka ruang dialog. Harapannya, solusi yang ditemukan nanti mampu menjaga keseimbangan ekonomi, melindungi usaha kecil, serta tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas.***
