RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sorong, – Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Papua Barat Densus 88 Antiteror (AT) Polri bergerak cepat membentengi generasi muda dari ancaman doktrin kekerasan digital. Langkah progresif ini diambil guna menyasar fenomena mengkhawatirkan terkait eksploitasi anak-anak dalam grup media sosial True Crime Community (TCC).
Dipimpin langsung oleh Kasatgaswil Papua Barat, Kombes Pol. Gede Suardana, S.Pd., M.M., Densus 88 menggelar rapat koordinasi krusial untuk membentuk Tim Terpadu Penanganan Anak Membutuhkan Perhatian Khusus (AMPK). Rapat strategis tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Anak Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Kamis (2/7/2026) pukul 10.00 WIT.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Anace Nauw, S.H., M.H., pertemuan strategis ini juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kota dan Kabupaten Sorong, meliputi Dinas Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas P3A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kominfo.
Fokus utama diskusi tertuju pada maraknya penyalahgunaan media sosial di kalangan anak-anak. Saat ini, fenomena kelompok kriminal yang memanfaatkan platform digital untuk merekrut anggota baru telah menjadi ancaman nyata. Kebebasan anak-anak dalam mengonsumsi konten kekerasan di internet dikhawatirkan dapat mendoktrin mereka untuk melakukan aksi kriminal serupa.
Berdasarkan hasil operasi siber di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, Kombes Pol. Gede Suardana memaparkan adanya indikasi beberapa anak di bawah umur yang telah bergabung dalam grup TCC. Menanggapi temuan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dituntut bergerak cepat agar tren berbahaya tersebut tidak meluas ke anak-anak lain.
Dalam arahannya, Kasatgaswil Papua Barat Kombes Pol. Gede Suardana menegaskan pentingnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Densus 88 dalam menangani IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme). Namun, khusus untuk penanganan AMPK, negara akan mengedepankan pendekatan yang jauh lebih persuasif.
“Penanganan harus menggunakan mekanisme yang humanis. Kita harus melihat situasi lingkungan sekitar anak, serta aktif melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama,” tegas Kombes Pol. Gede Suardana.
Selain pembentukan tim, diskusi ini mematangkan implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Komitmen tersebut nantinya diturunkan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD PE) yang dispesifikasikan khusus untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Sesuai kesepakatan, mekanisme penanganan lapangan wajib mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Petugas akan memantau situasi lingkungan sekitar serta merangkul tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk proses pemulihan psikologis anak. Penanganan anak-anak yang terpapar kelompok ini nantinya diserahkan kepada Dinas Sosial dan P3A Provinsi Papua Barat Daya dengan sinergi penuh dari seluruh OPD terkait.
Rapat koordinasi ini juga melahirkan seruan penting bagi para orang tua di Sorong Raya. Pengawasan terhadap penggunaan ponsel pintar (handphone) anak harus diperketat agar aktivitas menyimpang dapat dicegah sejak dini. Di samping itu, penguatan pendidikan rohani dinilai menjadi fondasi paling krusial agar anak memahami bahwa tindakan kekerasan dan ekstremisme sangat dilarang oleh agama.
Melalui integrasi data Kominfo, edukasi dari Dinas Pendidikan, dan penanganan sosial dari Dinsos-P3A, Tim Terpadu ini optimistis mampu memutus mata rantai radikalisme digital pada anak di Papua Barat Daya. (Timo)
