RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai turun ke lapangan untuk melakukan operasi peredaran rokok ilegal. Razia digelar Kamis (10/9/2026) menyasar wilayah Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi Satpol PP Kota Mojokerto dengan Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan. Petugas menyisir sejumlah toko kelontong hingga warung kopi yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Kabid Trantib dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Mojokerto, Yus Agustian, S.E, M.M., menyebut fokus pemeriksaan ada pada 5 ciri rokok ilegal.
Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu yang menyerupai asli namun tidak memiliki pengaman resmi, pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai berbeda jenis, serta rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Kami ingin memastikan peredaran rokok di Kota Mojokerto sesuai dengan ketentuan cukai yang berlaku,” ujar Yus.
Dari pantauan di lapangan, petugas memeriksa satu per satu rak dagangan dan mengecek keaslian pita cukai pada setiap bungkus rokok. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan pembinaan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat. (Mahmudah)
