Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
( Hanya Rakyat Biasa)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Selamat ulang tahun, Bu Ipuk Fiestiandani. Namun di balik ucapan selamat tersebut, ada pertanyaan sekaligus tuntutan publik yang tidak boleh diabaikan: sampai kapan jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dibiarkan berada dalam status Pelaksana Tugas (PLT)? PLT adalah instrumen administratif untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan, bukan konstruksi permanen yang membuat pejabat bekerja dalam ruang kewenangan yang serba terbatas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, tuntutan kepada Bupati Banyuwangi sangat jelas: PERTAMA, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jabatan strategis yang masih berstatus PLT. KEDUA, berikan kepastian hukum dan kewenangan yang proporsional kepada setiap pejabat PLT agar mampu menjalankan tugas secara maksimal dan tidak bekerja dalam ketidakpastian. KETIGA, apabila jabatan tersebut secara organisasi memang membutuhkan pejabat definitif, segera lakukan proses pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit. KEEMPAT, buka kepada publik alasan mengapa suatu jabatan strategis terlalu lama dibiarkan berstatus PLT, termasuk apakah terdapat kendala administratif, politik birokrasi, atau persoalan lain yang menghambat proses definitif.
Bupati juga harus memastikan tidak ada “kontrol sistem” yang secara struktural membuat pejabat PLT hanya menjadi pelaksana tanpa kemampuan mengambil keputusan yang diperlukan. Jika seorang pejabat diberi target dan dibebani tanggung jawab, tetapi ruang kewenangannya dipersempit, maka jangan salahkan pejabat tersebut apabila kinerja tidak maksimal. Pemerintah daerah harus membangun birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang bergantung pada kedekatan, loyalitas personal, atau ketakutan mengambil keputusan. Prinsip pemerintahan yang baik menuntut transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Maka, Bu Ipuk, kado ulang tahun yang paling layak bukanlah pujian, seremoni, atau ucapan manis dari lingkaran birokrasi. Kado terbaik adalah keberanian mengambil keputusan: selesaikan persoalan PLT, tegakkan sistem merit, berikan kewenangan yang jelas kepada pejabat yang ditugaskan, dan pastikan seluruh perangkat daerah bekerja maksimal untuk rakyat. Kami menuntut Bupati tidak sekadar mengendalikan birokrasi, tetapi memastikan birokrasi memiliki kepastian, profesionalitas, dan keberanian bekerja. Sebab yang dipertaruhkan bukan jabatan seseorang, melainkan kualitas pemerintahan dan hak masyarakat Banyuwangi untuk mendapatkan pelayanan publik yang efektif. Rakyat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar patuh kepada kekuasaan; rakyat membutuhkan birokrasi yang bekerja untuk kepentingan rakyat.
