RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sidang lanjutan mediasi sengketa antara CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB) dan PT AJE Indonesia (AJE) yang digelar pada 5 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Cikarang, belum menghasilkan titik temu. Mediasi yang dipimpin oleh mediator PN Cikarang, Meidy, awalnya diharapkan menjadi pintu penyelesaian damai, namun justru diwarnai perdebatan sengit antara kedua belah pihak.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak AJE melalui kuasa hukumnya tidak bersedia mengakui adanya kelalaian terkait fasilitas yang sebelumnya dijanjikan kepada TPJB. Sebaliknya, AJE menilai TPJB tidak kompeten dalam mengelola distribusi, khususnya dalam mengantisipasi penjualan produk “Big Cola” yang berujung pada over supply.
Tidak hanya itu, AJE juga menuding TPJB melakukan penimbunan barang untuk kepentingan Lebaran 2025. Tuduhan tersebut dibantah oleh Direktur TPJB, Yetti Tri Palupi, yang menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pemesanan produk bahkan setelah periode Lebaran.
Sengketa ini bermula dari kerja sama bisnis antara TPJB dan AJE, di mana TPJB ditunjuk sebagai distributor produk Big Cola untuk wilayah Surabaya oleh salah satu Area Manager AJE. Dalam penawaran awal, AJE menjanjikan sejumlah fasilitas umum bagi distributor, termasuk mekanisme retur produk kedaluwarsa.
Awalnya, pihak TPJB mengaku ragu untuk menjadi distributor karena produk Big Cola masih tergolong baru dibandingkan merek minuman berkarbonasi lain yang telah lama beredar di Indonesia. Namun, setelah adanya keyakinan dari pihak AJE, TPJB akhirnya menyetujui kerja sama dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar, sekaligus menyiapkan sarana penunjang seperti gudang dan armada distribusi.
Seiring berjalannya waktu, fasilitas yang dijanjikan tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, stok produk terus menumpuk di gudang milik TPJB dan mengganggu perputaran usaha. Upaya TPJB untuk meminta solusi dari AJE disebut tidak mendapat tanggapan memadai, bahkan justru berujung pada saling menyalahkan.
Pada 28 April 2026, kuasa hukum Yetti Tri Palupi secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT AJE Indonesia ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr.
Sesuai dengan hukum acara perdata, sidang awal difokuskan pada pemeriksaan berkas oleh majelis hakim dan dilanjutkan dengan proses mediasi guna membuka peluang perdamaian sebelum masuk ke pokok perkara.
Pihak TPJB masih berharap PT AJE Indonesia bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 591.823.445. Kerugian tersebut diklaim timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban AJE, yang berdampak pada terganggunya operasional usaha TPJB selama delapan bulan terakhir.
Saat ini, gudang milik TPJB disebut dipenuhi sekitar 130 ribu botol produk Big Cola, sehingga menghambat aktivitas keluar-masuk barang lain dan memperparah kondisi bisnis perusahaan.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlanjut, dengan harapan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan sengketa ke tahap persidangan pokok perkara. (Lmn)
