Perihal: Sidoarjo Darurat Keadilan: Saat Pejabat Menjadi “Tameng” Korporasi dan Mengabaikan Perintah Negara
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo, 08 Mei 2026, –
Kepada Yth.
Seluruh Rakyat Sidoarjo & Rekan-Rekan Media Massa
Saya, Imam Syafi’i, seorang warga Desa Karangbong yang mencoba menjalankan amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 untuk menjaga aset negara, hari ini harus menelan pil pahit. Upaya saya menyelamatkan tanah sempadan sungai dari dugaan penyerobotan oleh raksasa farmasi PT Bernofarm justru dihambat oleh pemerintah daerah saya sendiri.
Sudah terang benderang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terbukti melakukan MALADMINISTRASI. Bupati Sidoarjo diperintahkan melakukan tindakan korektif, memeriksa saluran irigasi yang dipindah sepihak, dan mengukur ulang sempadan yang kini tertutup bangunan korporasi.
Namun, hingga batas waktu 30 April 2026 terlewati:
1. Bupati Sidoarjo & Dinas PU-BMSDA Bungkam: Tidak ada jawaban resmi, seolah-olah surat dari lembaga negara (Ombudsman) hanyalah kertas tanpa arti.
2. Inspektorat Sidoarjo Mandul: Alih-alih mengawasi, Inspektorat justru mendiamkan penyimpangan ini.
3. Aset Negara Dibiarkan Hilang: Ada tiga titik saluran irigasi yang dilaporkan, namun hanya satu yang diperiksa secara formalitas. Dua lainnya (Saluran Patusan dan Batas Alam) dibiarkan tetap dalam penguasaan korporasi.
Melalui surat terbuka ini, saya ingin bertanya kepada Bupati Sidoarjo:
• Apakah Bapak mewakili rakyat dan negara, atau mewakili kepentingan PT Bernofarm?
• Mengapa Bapak membiarkan aset negara (sempadan sungai) hilang tanpa tindakan nyata?
• Saya telah melaporkan pembangkangan ini ke Ketua Ombudsman RI di Jakarta. Saya tidak akan berhenti. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan pejabat tidak boleh menjadi pelindung bagi pelanggar aturan di atas penderitaan warga desa.
Demikian surat ini saya sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya kepada masyarakat Sidoarjo.
Hormat saya,
Imam Syafi’i
(Warga Desa Karangbong / Pelapor Maladministrasi Sempadan Sungai)
HP: 081249683364
