RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Aksi nekat sindikat remaja yang diduga menjadi spesialis pembobol sekolah dan minimarket di Banyuwangi akhirnya terhenti. Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi bersama Satgas URC Macan Blambangan berhasil membongkar jaringan pelaku yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MB (15), MK (16), MSA (18), MKR (15), dan NS (16). Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan pembobolan Minimarket DEA Toys Store (DTS) Kalipuro. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian di beberapa lembaga pendidikan, di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, hingga SDN Jambesari 2.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan informasi secara intensif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur,” tegas Kompol Lanang.
Meski sebagian pelaku masih berstatus ABH, Kompol Lanang memastikan proses penanganan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
“Meskipun sebagian pelaku masih berstatus ABH, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA, namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam memberikan efek jera, menjaga rasa keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujarnya.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah para pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Banyuwangi maupun daerah sekitarnya.
Kompol Lanang juga mengimbau pengelola sekolah, pelaku usaha, pemilik toko, dan minimarket agar memperkuat sistem pengamanan dengan memasang CCTV, meningkatkan pengawasan akses masuk, serta mempererat koordinasi dengan kepolisian dan masyarakat sekitar.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.***
