RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menempatkan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai strategi baru dalam menekan kemiskinan, terutama bagi keluarga pekerja rentan yang selama ini paling terdampak ketika kehilangan sumber penghasilan.
Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Lumajang Tahun 2026 yang dibuka Bupati Lumajang Indah Amperawati di Hotel Aston Inn Lumajang, Senin (18/5/2026).
Bupati menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, tetapi bagian dari sistem perlindungan sosial yang mampu mencegah keluarga jatuh miskin akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun hilangnya pencari nafkah utama.
“Jaminan sosial pekerja adalah bentuk perlindungan nyata. Ketika seseorang mengalami risiko kerja, negara harus hadir agar keluarganya tidak kehilangan masa depan secara ekonomi,” ujarnya.
Menurut Bupati, kelompok pekerja informal di daerah seperti petani, pedagang, buruh harian, pekerja jasa, hingga pelaku usaha kecil menjadi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan. Sebab, sebagian besar tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup saat menghadapi risiko pekerjaan.
Karena itu, perluasan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek dipandang bukan hanya sebagai target layanan publik, tetapi bagian dari kebijakan pencegahan kemiskinan yang lebih sistematis.
Data Universal Coverage Jamsostek Jawa Timur per 10 Mei 2026 menunjukkan capaian Lumajang berada di angka 15,58 persen. Dari total 554.422 penduduk bekerja, baru sekitar 87.159 orang yang menjadi peserta aktif. Masih terdapat sekitar 24.768 pekerja yang perlu dijangkau untuk memenuhi target 20,05 persen pada tahun 2026.
Bupati menilai angka tersebut menunjukkan masih banyak keluarga pekerja yang belum memiliki perlindungan ketika terjadi risiko ekonomi mendadak.
“Setiap pekerja yang masuk dalam program jaminan sosial berarti satu keluarga memiliki perlindungan. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi perlindungan terhadap keberlangsungan hidup rumah tangga,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Delistyana Diah Vianty, menjelaskan bahwa perluasan kepesertaan menjadi penting karena banyak pekerja nonformal yang masih belum terjangkau. Padahal, kelompok inilah yang paling rentan terdorong ke dalam kemiskinan ketika mengalami musibah.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga, khususnya pada kelompok pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian.
Secara nasional, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam kerangka tersebut, perlindungan pekerja dipandang sebagai salah satu fondasi penting untuk menekan kerentanan sosial.
Bagi Lumajang, kebijakan ini menunjukkan pergeseran penting: upaya pengurangan kemiskinan tidak hanya dilakukan melalui bantuan sosial, tetapi juga melalui perlindungan terhadap masyarakat yang masih produktif agar tidak jatuh miskin karena risiko kerja.
Dengan pendekatan itu, jaminan sosial pekerja menjadi benteng baru pembangunan daerah, bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari meningkatnya pendapatan, tetapi juga dari kuatnya perlindungan saat masyarakat menghadapi ketidakpastian hidup.
( uzi-tm )
