RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO — Perlawanan terhadap serbuan truk industri raksasa di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo kini resmi berkekuatan hukum di tingkat desa. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 pukul 19.30 WIB di Kantor Desa Karangbong, seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah Desa telah meneken Berita Acara dan Pernyataan Keberatan Menolak Keras Penetapan Ruas Jalan Karangbong Sebagai Jalan Kelas I.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa M. Bambang Asmuni bersama Sekretaris Desa Choirul Mustaqim selaku notulen ini, dihadiri secara kompak oleh Perangkat Desa, RT, RW, BPD, LPMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Pos Bantuan Hukum Desa Karangbong. Langkah institusional desa ini diperkuat oleh aksi Imam Syafi’i, seorang warga setempat berambut gondrong yang dikenal vokal dan kritis, yang sebelumnya telah menyeret dugaan pelanggaran izin 7 perusahaan di jalur tersebut ke tingkat nasional melalui SP4N LAPOR dengan Nomor Tracking ID: #10558866.
Sikap Tegas Kades Karangbong Sebelum Rakor Digelar
Sebelumnya, Kepala Desa Karangbong M. Bambang Asmuni secara terbuka telah menyampaikan ketegasan sikapnya dalam membela ruang aman warga. Ia mengingatkan bahwa kondisi geografis dan demografis desa sudah tidak mampung menampung beban industri berat. Bambang menekankan bahwa panjang jalan desa hanya 1,5 kilometer dengan lebar 4,5 meter terlalu kecil untuk kendaraan kelas berat. Menurutnya, Desa Karangbong sudah terlalu padat untuk dijadikan jalur industri.
“Kami tidak anti kemajuan. Tapi jangan korbankan keselamatan warga demi kepentingan pabrik,” ujarnya lantang sebelum memimpin musyawarah desa tersebut. Sikap awal ini menjadi pemantik solidnya jajaran Pemdes dan warga untuk melahirkan keputusan bersama di dalam lembar Berita Acara.
Poin-Poin Mutlak Berita Acara Keberatan Warga Karangbong
Berdasarkan dokumen Berita Acara resmi tertanggal 26 Agustus 2026, terdapat sejumlah poin krusial yang disepakati secara bulat oleh seluruh peserta musyawarah desa:
1. Penolakan Total SK Gubernur dan Cacat Prosedur: Warga menyatakan keberatan dan menolak keras Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 yang menetapkan ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499), khususnya koridor Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, sebagai Jalan Lokal Primer Kelas I sepanjang 1,540 Km. Kebijakan ini dinilai cacat prosedur lantaran Pemerintah Desa dan masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan sosialisasi sejak awal proses pengusulan.
2. Kondisi Fisik Jalan Tidak Layak: Secara faktual, jalan pemukiman tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria teknis maupun Standar Pelayanan Minimal (SPM) keselamatan. Berita Acara mencatat lebar perkerasan aspal jalan saat ini hanya sekitar 5 meter (±7 meter jika dihitung menyeluruh termasuk bahu jalan), sehingga sangat membahayakan jika dipaksakan dilalui kendaraan logistik industri bermuatan besar.
3. Siasat Menutupi Pelanggaran Izin Andalalin: Melalui keselarasan data laporan SP4N LAPOR, warga mendesak adanya audit investigatif terhadap kurang lebih 7 perusahaan besar di wilayah tersebut, kecuali PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo. Warga meminta agar perubahan status kelas jalan tidak dijadikan tameng atau alat untuk memutihkan pelanggaran operasional dan ketiadaan dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) korporasi.
Berita Acara Ungkap Fakta Korban Luka Parah dan Kerusakan Rumah
Penolakan keras yang dituangkan dalam lembar Berita Acara ini didasarkan pada bukti riil dan rentetan ancaman keselamatan jiwa di lapangan:
* Tragedi 4 Juli 2026: Terjadi kecelakaan tragis di Jalan Surowongso RT 04 RW 01 yang mengakibatkan Naura Millah Al Fitri (17 tahun) mengalami patah tulang kaki parah akibat terlindas ban depan Truk Wing Box Ekspedisi Selog bermuatan 16 ton (Nopol W 8180 UW).
* Insiden 26 Juli 2026: Truk Fuso Nopol DR 8610 AJ milik ekspedisi LJE kehilangan ruang gerak saat bermanuver mundur pada malam hari, yang mengakibatkan hancurnya teras rumah milik salah seorang warga bernama Ibu Eka.
Masyarakat menegaskan prinsip penegakan aturan preventif demi keselamatan bersama, ibarat pepatah mengatakan, “Lebih baik sedia payung sebelum hujan”. Melalui peran serta aktif ini, warga juga berharap mendapatkan perhatian dan penghargaan dari negara atas swadaya pengawasan infrastruktur publik.
Ultimatum Angkat Blokade Total Jika Tuntutan Diabaikan
Sebagai langkah tindak lanjut, Berita Acara merumuskan tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi teknis terkait untuk melakukan kaji ulang menyeluruh, mencabut/merevisi penetapan Kelas I, serta melakukan perluasan lahan jika status tersebut tetap dipertahankan. Selama proses kajian berjalan, Dinas Perhubungan dituntut melakukan pembatasan dan pengendalian ketat terhadap kendaraan berat di lapangan.
Poin penutup Berita Acara memberikan ultimatum paling keras: Apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut nyata dari instansi yang berwenang, maka masyarakat secara bulat sepakat akan melakukan aksi penutupan dan blokade total akses Jalan Surowongso terhadap seluruh kendaraan industri dan kendaraan berat dalam waktu dekat.
Pemangku Kebijakan Merespons: Warga Tolak Jawaban Normatif
Merespons eskalasi yang tertuang dalam Berita Acara tersebut, pelapor Imam Syafi’i bergerak cepat mengirimkan salinan teks dokumen pengaduan langsung kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bapak Mardisunu, melalui pesan singkat WhatsApp. Mardisunu langsung memberikan respons cepat.
“Waalaikumsalam wr wb, disampaikan ke pimpinan 🙏,”tulisnya sore ini.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, turut memberikan jawaban tertulis, “Iya, segera saya komunikasikan dan koordinasikan dengan OPD terkait dan komisi yang ada.” tegas Abdillah Nasih.
Menanggapi komitmen di atas kertas tersebut, jajaran Pemdes dan warga Karangbong menyatakan secara tegas menolak segala bentuk jawaban normatif. Masyarakat menuntut tindakan nyata berupa sanksi operasional di lapangan bagi perusahaan pelanggar izin Andalalin, serta peninjauan ulang SK Gubernur demi mengembalikan hak rasa aman warga yang kini tengah bersiap melakukan aksi blokade jalan. (tim/red).
