Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Banyuwangi tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif bahwa proses telah berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. Transparansi yang substantif harus memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi terhadap data dan proses yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Karena itu, pernyataan bahwa masih terdapat banyak pertanyaan yang belum terjawab patut menjadi perhatian serius Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi. Publik berhak memperoleh penjelasan yang objektif mengenai jumlah peserta yang diterima melalui setiap jalur, jumlah kuota yang tersedia, jumlah kuota yang terpenuhi, serta alasan apabila terdapat pagu yang tidak terpenuhi pada masing-masing SMAN dan SMKN. Transparansi bukan sekadar mempublikasikan hasil akhir, melainkan menyediakan informasi yang cukup untuk menguji apakah proses tersebut benar-benar adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang paling mendesak untuk mendapatkan atensi adalah jalur afirmasi. Jalur afirmasi secara filosofis dirancang untuk memberikan akses pendidikan kepada calon murid yang memang memenuhi kriteria afirmasi, bukan menjadi ruang abu-abu yang sulit diverifikasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dibuka data agregat dan terverifikasi mengenai jumlah pendaftar, jumlah yang diterima, asal sekolah, kriteria afirmasi yang digunakan, serta distribusi penerima afirmasi pada masing-masing SMAN dan SMKN. Masyarakat memang memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial, tetapi data pribadi seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor identitas, nomor telepon, dan informasi pribadi siswa tidak boleh diumbar secara terbuka tanpa dasar hukum. Yang diperlukan adalah transparansi yang cerdas: data dapat disajikan secara anonim atau dalam bentuk yang memungkinkan verifikasi oleh pihak berwenang tanpa mengorbankan hak privasi anak. Dengan demikian, tuntutan transparansi tidak berubah menjadi pelanggaran perlindungan data pribadi.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai ketidakterpenuhinya pagu pada sejumlah SMAN dan SMKN. Jika terdapat sekolah yang masih memiliki kekurangan jumlah murid setelah seluruh tahapan SPMB selesai, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka mengapa hal tersebut terjadi. Apakah persoalannya berada pada distribusi calon murid, ketidaksesuaian daya tampung dengan kebutuhan masyarakat, persepsi terhadap kualitas sekolah, zonasi, pilihan masyarakat, atau mekanisme teknis SPMB? Data jumlah pagu awal, jumlah pendaftar, jumlah yang diterima, jumlah yang melakukan daftar ulang, serta jumlah kursi yang masih kosong harus disajikan secara sistematis untuk setiap sekolah. Tanpa data tersebut, evaluasi SPMB hanya akan menjadi ritual administratif tanpa kemampuan diagnostik. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa sistem berjalan; pemerintah harus mampu membuktikan dengan data bahwa sistem tersebut berjalan secara adil, efektif, dan menghasilkan distribusi peserta didik yang rasional.
Lebih jauh, evaluasi SPMB 2026 harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan kebijakan, bukan sebagai upaya mempertahankan citra bahwa seluruh proses telah sempurna. Kritik masyarakat justru merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik. Jika terdapat sekolah yang kelebihan peminat sementara sekolah lain kekurangan murid, persoalan tersebut harus dibaca sebagai data kebijakan yang penting. Begitu pula jika terdapat konsentrasi penerima jalur afirmasi yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat, pemerintah harus memberikan penjelasan berbasis dokumen dan indikator yang dapat diuji. Transparansi tidak boleh bersifat satu arah: pemerintah mengumumkan angka, kemudian masyarakat diminta percaya. Transparansi yang demokratis adalah ketika data dibuka secara memadai, metodologi dijelaskan, pertanyaan publik dijawab, dan setiap dugaan ketidaksesuaian diberikan ruang untuk diverifikasi melalui mekanisme resmi.
Karena itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi perlu memberikan atensi serius terhadap seluruh pertanyaan publik yang masih belum terjawab dalam SPMB 2026. Yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi retoris, melainkan laporan evaluasi yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. Publikasikan jumlah kuota dan realisasi penerimaan pada setiap SMAN dan SMKN, rincian penerimaan berdasarkan jalur, jumlah penerima afirmasi beserta kriteria yang digunakan, serta jumlah pagu yang masih kosong pada masing-masing sekolah. Untuk kepentingan verifikasi lapangan, data siswa dapat disediakan kepada lembaga pengawas atau pihak yang memiliki kewenangan melalui mekanisme yang sah, sementara kepada publik cukup disajikan dalam bentuk anonim dan agregat. Jika seluruh proses memang transparan, maka membuka data yang relevan seharusnya bukan ancaman, melainkan bukti bahwa pemerintah tidak memiliki sesuatu yang perlu ditutupi. Sebaliknya, semakin banyak pertanyaan publik yang dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang bagi munculnya kecurigaan. SPMB 2026 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa keadilan pendidikan bukan slogan administratif, melainkan prinsip yang benar-benar dapat diuji melalui data.
HS.
