RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Banyuwangi mengungkap 43 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya dalam waktu 12 hari. Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka dari rangkaian penindakan tersebut. Dari keseluruhan perkara, sebanyak 24 laporan polisi berkaitan dengan sabu dan melibatkan 29 tersangka. Sementara itu, 19 laporan polisi lainnya merupakan perkara peredaran obat keras berbahaya dengan 20 tersangka.
Barang bukti yang disita selama operasi meliputi 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya. Polisi juga mengamankan 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ungkap kasus merupakan pengungkapan terbesar se Jawa Timur selama operasi ini berlangsung.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembangan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Aliran dana dan kepemilikan aset akan ditelusuri, terutama terhadap residivis maupun pengedar dengan barang bukti besar. Penerapan tindak pidana pencucian uang juga dipertimbangkan apabila penyidik menemukan alat bukti yang mencukupi. Aset yang terbukti berasal dari hasil peredaran narkoba akan diproses untuk disita sesuai ketentuan hukum.
Di luar Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polresta Banyuwangi juga menangani 34 perkara narkoba dalam kurun tiga bulan terakhir. Perkara tersebut terdiri atas 30 kasus sabu dan empat kasus peredaran obat daftar G. Sebanyak 38 tersangka diamankan dari penanganan di luar operasi tersebut. Rinciannya, 33 tersangka dalam perkara sabu dan lima tersangka dalam perkara obat keras berbahaya.
Barang bukti yang disita meliputi 762,03 gram sabu, 11,58 gram ganja, dan 1.847 butir obat keras berbahaya. Jika digabungkan dengan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, sabu yang diamankan selama tiga bulan terakhir mencapai 2.105,70 gram atau lebih dari 2,1 kilogram, sedangkan obat keras berbahaya mencapai 10.163 butir.
Banyaknya perkara dan tersangka tersebut, “Dalam satu sisi, hasil ini mungkin dapat dianggap sebagai prestasi. Namun, di sisi lain, ini merupakan fakta yang menyedihkan. Penanganannya membutuhkan langkah komprehensif, mulai dari edukasi, pencegahan, pemberian informasi, hingga penegakan hukum,” tegas Kapolresta Banyuwangi dalam konferensi pers pada Selasa (09/01/2026).
Kekhawatiran tersebut terlihat dalam salah satu proses penindakan. Ketika polisi masih berada di lokasi, calon pembeli disebut tetap berdatangan seperti tidak menyadari bahwa penangkapan sedang berlangsung. Dalam waktu kurang dari 15 menit, beberapa orang datang untuk mencari barang. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa peredaran narkoba mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa oleh sebagian lingkungan. Ketidakpedulian di tingkat keluarga, rukun tetangga, dan rukun warga membuat aktivitas pengedar semakin sulit ditekan apabila penanganannya hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Kapolresta Banyuwangi meminta keluarga lebih peka terhadap perubahan perilaku anggotanya serta memahami jenis dan bahaya narkotika maupun obat keras. Keluarga menjadi lapisan pertama yang dapat mencegah seseorang terjerumus sebagai pengguna ataupun masuk ke dalam jaringan peredaran. Masyarakat diminta tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110.
Polresta Banyuwangi masih mengembangkan sejumlah perkara untuk menelusuri pemasok dan jaringan di atas para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan yang ditangani bervariasi, mulai dari antarkabupaten, antarprovinsi, hingga perkara yang berpotensi berkaitan dengan jaringan lintas negara.(Mh)
