Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
( Hanya Rakyat Biasa )
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Penunjukan Dr. H. Alfian, M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sejak sekitar 26–27 Januari 2026 patut ditempatkan dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik. Jabatan Plt pada hakikatnya merupakan instrumen administratif untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik ketika jabatan definitif belum dapat diisi, bukan mekanisme untuk membiarkan sebuah jabatan strategis berada dalam status sementara tanpa kepastian waktu. Ketika hingga Agustus–September 2026 masa penugasan telah berlangsung lebih dari tujuh bulan, publik berhak mempertanyakan: apakah kondisi kedaruratan administratif yang menjadi alasan penunjukan Plt memang masih ada, ataukah pemerintah daerah justru telah menjadikan status “pelaksana tugas” sebagai pola permanen yang dibungkus secara administratif?
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut siapa yang menduduki kursi Kepala Dinas Pendidikan, tetapi menyentuh prinsip kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam birokrasi. Jika benar ketentuan mengenai penugasan Plt membatasi masa pelaksanaan pada periode tertentu dan memberikan ruang perpanjangan dalam batas yang ditentukan, maka lamanya penugasan hingga melampaui tujuh bulan membutuhkan penjelasan administratif yang terbuka dan dapat diuji. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak cukup hanya mengatakan bahwa penunjukan tersebut sah berdasarkan surat keputusan. Legalitas formal tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan publik mengenai kepatutan, kepastian waktu, dan tujuan penunjukan. Administrasi pemerintahan yang sehat bukan hanya berbicara tentang “ada surat keputusan”, tetapi juga tentang apakah keputusan tersebut memenuhi prinsip good governance.
Lebih jauh, Dinas Pendidikan bukan perangkat daerah yang dapat diperlakukan sebagai ruang tunggu birokrasi. Pendidikan menyangkut jutaan keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap peserta didik, guru, kepala sekolah, pengelolaan anggaran, kebijakan sekolah, serta arah pembangunan sumber daya manusia daerah. Terlalu lama membiarkan pimpinan perangkat daerah berstatus Plt berpotensi menciptakan problem kelembagaan, terutama terkait stabilitas kepemimpinan, keberanian mengambil keputusan strategis, dan kesinambungan kebijakan. Dalam perspektif manajemen publik, jabatan yang terlalu lama dibiarkan “sementara” justru dapat melahirkan ketidakpastian struktural. Ironisnya, pemerintah dapat berbicara tentang reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pendidikan, tetapi pada saat yang sama membiarkan pucuk pimpinan institusi pendidikan berada dalam status yang dipertanyakan kepastian mandatnya.
Karena itu, Bupati Banyuwangi perlu memberikan penjelasan publik yang konkret, bukan sekadar jawaban normatif. Apa dasar hukum perpanjangan penugasan tersebut? Berapa kali perpanjangan telah dilakukan? Apa alasan objektif belum dilakukannya pengisian jabatan definitif? Apakah proses seleksi atau pengisian jabatan telah berjalan sesuai prinsip sistem merit? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan kepala daerah, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Justru semakin strategis sebuah jabatan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Pemerintah daerah harus memahami bahwa publik hari ini tidak hanya menilai hasil kebijakan, tetapi juga menilai bagaimana kewenangan administratif digunakan.
Pada akhirnya, persoalan Plt Kadisdik Banyuwangi harus segera diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pelaksana tugas” semestinya menjadi jembatan menuju kepemimpinan definitif, bukan berubah menjadi status yang menggantung tanpa batas yang jelas. Jika memang secara hukum masih dapat diperpanjang, pemerintah wajib menjelaskan dasar, alasan, dan batas waktunya kepada publik. Namun jika masa penugasan telah melampaui koridor kewajaran maupun ketentuan yang berlaku, maka mempertahankannya justru berpotensi mereduksi prinsip tertib administrasi pemerintahan. Bupati Banyuwangi jangan membiarkan jabatan strategis pendidikan terjebak dalam status “sementara” yang terlalu lama. Pemerintahan yang berintegritas bukan pemerintahan yang sekadar mampu mempertahankan keputusan administratif, melainkan pemerintahan yang berani mengevaluasi, memperbaiki, dan memberikan kepastian kepada publik.
HS.
