RADAR BLAMBANGAN.COM, | GORONTALO – Langkah tegas aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gorontalo menuai apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores, secara terbuka memberikan penghargaan terhadap kinerja Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato yang dinilai berani dan konsisten dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan ilegal.
Menurut Agus, tindakan penutupan PETI di Pohuwato menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga sumber daya alam sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.
“Saya apresiasi langkah Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato. Ini bukti keberanian aparat dalam menertibkan PETI yang selama ini meresahkan,” tegas Agus dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gerakan penertiban tambang ilegal sebelumnya telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Magelang, Boyolali, dan Klaten. Di wilayah tersebut, aktivitas PETI berhasil ditutup setelah melalui proses koordinasi dan penegakan hukum yang intensif.
Namun demikian, Agus menyoroti kondisi berbeda di Sulawesi Tengah. Ia mempertanyakan belum adanya langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong (Parimo) dan Poboya yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
“Di Gorontalo sudah ditindak, di Jawa Tengah juga sudah. Tapi kenapa di Parimo dan Poboya belum ada tindakan tegas? Ini jadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Agus menegaskan, meskipun terdapat izin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Parimo, pelaksanaannya tidak boleh menggunakan alat berat sebagaimana diatur dalam regulasi. Penggunaan alat berat, kata dia, hanya diperbolehkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“IPR itu jelas aturannya. Tidak boleh pakai alat berat. Kalau ada yang pakai, itu sudah melanggar dan harus ditindak,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan dirinya belum akan kembali ke Jakarta sebelum ada kepastian penertiban aktivitas tambang ilegal di Parimo. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Saya belum tenang kembali ke Jakarta kalau aktivitas tambang ilegal di Parimo belum ditutup. Ini soal keselamatan dan masa depan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan tengah mengkaji adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah. Ia memastikan akan mendalami kasus tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang menyeluruh.
Pernyataan Agus Flores ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menaruh harapan besar terhadap konsistensi aparat dalam menindak tambang ilegal secara merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa tebang pilih.***
