RADAR BLAMBANGAN.COM, | Senin 18 Mei 2026, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dari Organisasi Advokat FERADI WPI. Mendampingi Prima Mareta Valentonia putri dari Yuni Apgridiati, dimana yang bersangkutan diduga menjadi korban pemalsuan tandatangan dalam akta hak tanggungan. Dimana terbitnya hak tanggungan ini berkaitan dengan Perjanjian Kredit dengan sebuah Bank. Tentunya penyidik akan mengembangkan siapa terduga pelaku pemalsuan tandatangan ini.
“Saya mengucapkan apresiasi dam terimakasih kepada penyidik Ridho Unit 4 subdit 2 harda Ditreskrimum Polda Jateng, yang telah memeriksa klien saya sebagai terduga korban tindak pidana. Sekitar 29 pertanyaan BAP klarifikasi tadi, pemeriksaan berlangsung dari pk 13.00 -.15.00 WIB. Dan setelah ini penyidik meng agendakan untuk memanggil saksi saksi”, ujar Donny.
Setelah pemeriksaan selesai Tim Firma Hukum Subur jaya melanjutkam dengan kuliner di Waroeng Steak Singosari, nampak hadir Kadiv DPP Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, Wartawan Kawanjarinews.com Nur Azis.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
