RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dalam rangka penetapan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, pada Rabu ( 29/4/2026 )
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak. Sidang Panitia A dihadiri oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan penelitian terhadap berkas permohonan, mencocokkan data di lapangan, serta mendengarkan keterangan dari pemohon maupun saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.
“Melalui sidang Panitia A ini, kami memastikan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Masyarakat Desa Sekartaji menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena dinilai dapat mempercepat proses legalisasi aset tanah mereka. Diharapkan, dengan adanya sidang Panitia A ini, kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (Hms/Echa)
