RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melalui Panitia Konstatasi melaksanakan pemeriksaan tanah terhadap permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (15/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan profesional, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses perpanjangan HGB. Tim Panitia Konstatasi turun langsung ke lokasi guna memperoleh data dan informasi akurat terkait kondisi objek tanah yang dimohonkan, baik dari aspek fisik maupun yuridis. Dengan pemeriksaan ini, seluruh data yang menjadi dasar pertimbangan dapat dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan identifikasi letak, luas, dan batas-batas bidang tanah, serta mengecek penggunaan dan pemanfaatan tanah saat ini. Selain itu, dokumen pendukung diverifikasi dan informasi terkait dikumpulkan untuk memastikan tidak ada permasalahan yang dapat menghambat proses perpanjangan hak. Seluruh tahapan dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menjelaskan bahwa pemeriksaan tanah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui proses yang cermat dan transparan, hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi dengan baik.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemeriksaan lapangan yang profesional dan berintegritas diharapkan membuat proses perpanjangan HGB berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak,” ujarnya.
Pelaksanaan pemeriksaan ini juga diharapkan mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung. (Hms/Echa)
