RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, -– Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus memperkuat komitmen memberikan pelayanan prima dengan menghadirkan layanan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klungkung. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang terintegrasi dan terpadu.
Mulai Senin, 22 Juni 2026, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan di MPP tanpa harus berpindah-pindah instansi. Di lokasi tersebut, warga bisa memperoleh informasi lengkap seputar layanan pertanahan, berkonsultasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi, serta mengajukan dan menyerahkan berkas permohonan langsung di tempat.
Dengan layanan yang dipusatkan dalam satu tempat, proses pengurusan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk mendatangi beberapa kantor terpisah. Kehadiran layanan ini juga memudahkan warga dari kecamatan yang jaraknya jauh dari kantor pertanahan untuk mendapatkan akses yang sama.
Petugas yang bertugas di MPP senantiasa memberikan pendampingan dan penjelasan yang jelas kepada setiap pemohon. Mulai dari pengecekan berkas, penjelasan alur pelayanan, hingga informasi status permohonan disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami setiap tahapan proses.
Kehadiran Kantor Pertanahan di MPP merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, keterbukaan informasi, dan kepastian layanan. Integrasi layanan dalam satu gedung diharapkan mampu memotong birokrasi berbelit dan mengurangi potensi pungli.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah di Klungkung, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan yang profesional, modern, terpercaya, dan berintegritas. Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan akses yang mudah dan kepastian hukum di bidang pertanahan,” demikian disampaikan pihak Kantor Pertanahan.
Dengan hadirnya layanan ini di MPP, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah juga meningkat, sehingga tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Klungkung dapat terwujud. (Hms/Echa)
