RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG -NUSA PENIDA, -– Upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat terus digencarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Selasa 13/5/2026, sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama Ketua Tim PTSL. Kehadiran pimpinan menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh pemerintah dalam menyukseskan program PTSL, khususnya di wilayah Nusa Penida yang selama ini memiliki tantangan geografis tersendiri dalam proses pendaftaran tanah.
Sosialisasi dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta ratusan warga peserta PTSL. Antusiasme warga terlihat sejak awal acara, mengingat pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Dalam pemaparannya, tim PTSL menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat, warga terhindar dari potensi sengketa, dapat mengakses permodalan di lembaga keuangan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
“PTSL bukan hanya sekadar pembagian sertifikat. Ini adalah program negara untuk memastikan seluruh bidang tanah terdaftar, sehingga masyarakat punya kepastian hukum dan ketenangan dalam mengelola asetnya,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Klungkung saat membuka acara.
Selain pemaparan materi, sesi dialog interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Warga diberikan kesempatan bertanya langsung terkait kendala administrasi, batas tanah, hingga proses pengukuran. Tim PTSL menjawab satu per satu dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga masyarakat tidak merasa canggung atau bingung.
Pihak desa menyambut baik kegiatan ini. Perangkat desa menyatakan siap membantu mendata dan memfasilitasi warga agar proses PTSL berjalan lancar. Dukungan tokoh adat juga menjadi kunci agar masyarakat lebih percaya dan aktif berpartisipasi.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Klungkung berharap masyarakat Desa Batukandik dapat memahami seluruh tahapan PTSL dan ikut mengawal prosesnya. Dengan partisipasi aktif warga, diharapkan seluruh bidang tanah di desa tersebut dapat terdaftar, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Di Klungkung, program ini menjadi salah satu prioritas untuk menekan sengketa pertanahan dan mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kepastian hukum. (Hms/Echa)
#PTSLKlungkung #KantorPertanahanKlungkung #DesaBatukandik #NusaPenida #KlungkungMahottama #SertifikatTanah #KepastianHukum #ATRBPN #PTSL2026 #PendaftaranTanah #TanahBersertifikat #AgrariaTataRuang #PelayananPertanahan #KlungkungMaju #LegalitasAset #CegahSengketaTanah
