RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Jombang – Suasana khidmat mewarnai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Kota Jombang. Di tengah deretan agenda resmi peringatan detik-detik proklamasi tersebut, moment penting terjadi saat pemerintah memberikan penghargaan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada warga binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jombang menerima Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis. Penyerahan berkas penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jombang, H. Warsubi di hadapan jajaran jajaran Forkopimda dan peserta upacara.
Dalam sambutannya usai menyerahkan remisi, Bupati Jombang Abah Warsubi menyampaikan pesan mendalam bagi para penerima remisi agar menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai titik balik kehidupan.
“Remisi ini adalah wujud apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik saudara-saudara sekalian selama menjalani masa pembinaan. Kemerdekaan sesungguhnya adalah ketika kita mampu memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya berharap setelah bebas nanti, saudara-saudara bisa kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru, karya baru, dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Abah Warsubi.
Sementara itu Kalapas Jombang, Rino Soleh Sumitro menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan tersebut telah melalui mekanisme dan pengusulan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah tahunan, melainkan hak yang diberikan atas pertimbangan kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kami di Lapas Jombang terus berkomitmen memberikan pembinaan mental, spiritual, dan keterampilan agar seluruh warga binaan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat,” ungkap Rino Soleh Sumitro.
Penyerahan remisi pada momen pengibaran sang saka Merah Putih di Alun-Alun Jombang ini menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan dan harapan untuk masa depan yang lebih baik milik semua warga negara tanpa terkecuali.
(Mahmudah)
