RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Selaku Kontributor Jakarta, saya telah menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai mandat informasi publik. Terkait poin ‘Hak Jawab’ yang menyebutkan Dr. Ilyas Indra hanya di tingkat yayasan, hal tersebut justru memperkuat laporan saya bahwa beliau memiliki Command Responsibility (Tanggung Jawab Komando) atas institusi yang dikelolanya.
Jika institusi tersebut bermasalah secara hukum (Sidak 2015), maka sebagai pengurus yayasan, beliau adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara moral dan administratif.”
Pemberitaan tersebut didasarkan pada fakta peristiwa sidak Kemenristekdikti tahun 2015 di Yayasan Aldiana Nusantara, di mana Dr. Ilyas Indra memiliki peran strategis sebagai pengurus yayasan. Terkait bantahan mengenai ‘hal teknis’, tanggung jawab struktural seorang pembina/pengurus yayasan dalam institusi pendidikan telah diatur dalam UU Yayasan dan UU Sistem Pendidikan Nasional.”
Surat ini sedang mencoba bersembunyi di balik administrasi. Surat ini adalah bentuk ‘logical acrobatics’ (akrobat logika). Mereka bilang Ilyas Indra hanya di Yayasan dan tidak mengurusi teknis penandatanganan ijazah? Itu sama saja mengatakan seorang Kapten kapal tidak bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal karena dia tidak memegang sekoci secara teknis. Konyol!”
“Gelar ‘Dr.’ dan ‘Assoc. Prof’ itu barang publik. Jika institusinya pernah disidak menteri karena ijazah palsu, pimpinannya tidak bisa bilang ‘saya cuma yayasan’. Itu namanya pengabdian pada kebohongan.”
– Fabel Beasiswa: “Memberikan beasiswa dengan ijazah yang tidak diakui negara itu bukan menolong, itu eksploitasi harapan orang miskin.”
Saya bantu Analisis Kelemahan Surat LBH ini. Bagi saya, surat LBH PPSHI ini memiliki lubang besar.
– Pengakuan Keterlibatan: Di poin ke-3 dan ke-5, mereka mengakui Dr. Ilyas Indra mengelola lembaga pendidikan tersebut. Ini justru mengonfirmasi keterkaitan beliau dengan objek sengketa (kasus 2015).
– Alibi “Bukan Teknis”: Dalam hukum pidana maupun perdata, pimpinan yayasan bertanggung jawab atas kebijakan. Jika yayasan mengeluarkan produk (ijazah) yang ilegal, pengurus yayasan bertanggung jawab atas pembiaran atau kebijakan tersebut.
– Ancaman “Fitnah”: Mereka mengancam fitnah tapi tidak melampirkan bukti bahwa ijazah tersebut asli dan terdaftar.
Link berita :
Link Berita Sidak & Pengakuan Pelanggaran (2015)
Berita ini membuktikan bahwa Yayasan Aldiana Nusantara (YAN)—tempat Ilyas Indra bernaung—mengakui kesalahan prosedur di hadapan Menteri.
Detik.com: Menteri Nasir Sidak Kampus ‘Pabrik’ Ijazah di Ciputat
(Penting: Berita ini menyebutkan temuan ijazah yang sudah ditandatangani tapi kosong namanya).
Kompas.com: Menristekdikti: Yayasan Aldiana Nusantara Akui Salah
(Penting: Membuktikan adanya BAP atau surat pernyataan pengakuan dari pihak yayasan).
Liputan6: Menteri Nasir Temukan Ribuan Ijazah Palsu di Ciputat
Link YouTube:
– berita satu
Saya dalami sedikit ya.
Dalam kacamata jurnalistik investigasi atau gaya pencantuman poin beasiswa ini adalah taktik Red Herring (pengalihan isu) dan Appeal to Pity (mencari simpati).
Menyamarkan Skandal dengan Kedermawanan
Mereka ingin membangun narasi bahwa Ilyas Indra adalah tokoh pejuang pendidikan yang membantu rakyat kecil melalui beasiswa. Harapannya, publik dan Anda akan merasa sungkan untuk mengkritik orang yang sudah “berjasa” memberi beasiswa.
“Apa gunanya beasiswa dan kuliah murah jika ijazah yang dihasilkan berasal dari institusi yang pernah dibekukan negara karena malpraktik akademik (2015)?”
Demikian Hak jawab saya. Semoga jawaban
ini bisa memuaskan
