RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG, 12 Januari 2026 – Kasus dugaan pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang kian memanas. Proyek senilai Rp440.898.943,23 yang dikerjakan oleh CV Gapura Lentera Agung tersebut kini menjadi sorotan tajam lantaran di duga kualitas garapannya dinilai jauh dari standar kelayakan.
Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan yang diawasi oleh CV Mega Galaksi Konsulindo ini memiliki masa kontrak 42 hari kalender sejak 17 November 2025. Secara hitungan, proyek seharusnya tuntas pada akhir Desember 2025.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga akhir Desember 2025, kondisi proyek terpantau masih belum sepenuhnya rampung. Bahkan, sejumlah bagian pekerjaan terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat gedung tersebut merupakan kantor Inspektorat yang sejatinya menjadi simbol pengawasan internal pemerintah daerah.
Pihak pelaksana proyek yang di duga berasal dari luar daerah dinilai cukup berani, karena diduga mengerjakan proyek rehabilitasi kantor Inspektorat dengan hasil yang dinilai jauh dari standar kualitas. Hampir seluruh item pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak mengutamakan mutu dan kerapian.
Ironisnya, muncul pernyataan kontradiktif dari internal Inspektorat sendiri. Salah satu pejabat baru di lingkungan Inspektorat mengeklaim bahwa pekerjaan telah rampung 100% pada tanggal 30 Desember 2025.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Pantauan langsung awak media pada 31 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung dan kondisi bangunan tampak belum sepenuhnya selesai. Hal ini memicu pertanyaan besar: Mengapa pihak Inspektorat memberikan keterangan yang diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pihak Inspektorat benar-benar tidak mengetahui kondisi riil proyek atau justru terkesan menutup-nutupi fakta yang ada.
Ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan kondisi lapangan dinilai mencederai prinsip transparansi.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, salah satu pegawai Inspektorat yang telah lama bekerja di lingkungan kantor itu justru menyampaikan pandangan yang berlawanan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut benar-benar terkesan asal jadi dan tidak mengutamakan kualitas maupun kerapian hasil pekerjaan.
“Pekerjaan itu bukan hanya dilihat dari volumenya saja, tetapi kualitas pengerjaan juga wajib diperhatikan. Kalau hanya mengejar volume tanpa memperhatikan hasil yang rapi dan berkualitas, itu jelas tidak bisa dibenarkan, jangan hanya mengejar waktu tapi hasilnya mengecewakan, “ungkapnya dengan nada kecewa, ( 05-01-2026 ).
Hingga kini, hasil pekerjaan tersebut belum menunjukkan kualitas finishing yang layak dan sesuai harapan.
Menanggapi polemik ini, M. Alatas, selaku Sekretaris Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang, turut angkat bicara. Ia menilai sangat ironis jika kantor yang seharusnya menjadi fungsi pengawasan internal pemerintah justru kecolongan oleh kontraktor luar kota yang diduga bekerja serampangan.
Sangat aneh jika di kantor yang isinya orang-orang pengawas (Inspektorat), justru ada proyek di kantornya sendiri yang pengerjaannya diduga sembrono dan asal asalan.
Pengerjaan rehabilitasi kantor yang berfungsi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah ini seharusnya menjadi contoh transparansi dan kualitas, bukan malah sebaliknya.
”Ini sangat ironis. Inspektorat yang tugasnya mengawasi kinerja dinas lain, justru kantornya sendiri diduga dikerjakan secara sembrono dan asal asalan, ” Ungkap M. Alatas.
Anehnya pihak inspektorat sendiri bilang kalau pekerjaan itu jangan cuma mengejar volume dan waktu saja tetapi ” kualitas pengerjaan juga wajib diperhatikan,” kenyataan nya proyek di kantor inspektorat sendiri yang di duga di kerjakan secara sembrono dan asal asalan.
Bersambung…
( uzi )
