RADAR BLAMBANGAN.COM | Lumajang – Aparat Kepolisian dari Polres Lumajang membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada Jumat (12/6/2026).
Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kini dibawa ke Satlantas Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain diduga terlibat dalam aksi balap liar sejumlah kendaraan yang diamankan juga diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta telah dimodifikasi tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan.
“Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi adanya balap liar di kawasan JLS Pasirian. Saat tiba di lokasi anggota mendapati sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk balapan sehingga dilakukan penindakan,” kata Suprapto.
Menurutnya aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar sangat berisiko. Selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” ujarnya.
Suprapto menjelaskan kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar sebelum dapat diambil kembali.
Polres Lumajang juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan aktivitas balap liar segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Suprapto.
Penertiban balap liar di kawasan JLS Pasirian merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman tertib dan kondusif bagi masyarakat.
( uzi-tm )
