RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, – DPRD Kabupaten Klungkung kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pembangunan daerah melalui fungsi legislasi. Pada Jumat, 31 Juli 2026, DPRD Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda Penetapan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Penetapan 3 Perda ini merupakan langkah konkret DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di berbagai sektor strategis, mulai dari pelestarian budaya, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga perlindungan ketahanan pangan.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga Perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan hasil pembahasan panjang bersama eksekutif. “Dengan disahkannya 3 Perda ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas bagi pembangunan Klungkung yang berkarakter, mandiri, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun 3 Perda yang resmi ditetapkan adalah:
1. Perda Maskot Kabupaten Klungkung
Perda ini bertujuan untuk memperkuat identitas, jati diri, dan kelestarian budaya daerah. Melalui Perda ini, secara resmi ditetapkan Bunga Cempaka sebagai Flora Maskot, Tari Sekar Cempaka sebagai Tari Maskot, dan Lagu Sekar Cempaka sebagai Lagu Maskot Kabupaten Klungkung. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi simbol kebanggaan masyarakat serta daya tarik budaya yang mempromosikan Klungkung di tingkat nasional maupun internasional.
2. Perda Pemberdayaan Usaha Mikro
Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan sistematis bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Klungkung. Beberapa poin penting di dalamnya meliputi kemudahan akses perizinan, fasilitasi permodalan, pelatihan dan pendampingan usaha, hingga penguatan kemitraan. Seluruh program tersebut akan terintegrasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Klungkung sebagai pusat layanan satu pintu bagi pelaku UMK.
3. Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Sebagai daerah agraris, Klungkung perlu menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif. Perda LP2B ini bertujuan melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi, mengatur insentif bagi petani, serta menjamin keberlanjutan produksi pangan daerah. Dengan adanya Perda ini, diharapkan ketahanan pangan Kabupaten Klungkung dapat terjaga untuk generasi mendatang.
Setelah agenda penetapan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda Penambahan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama. Penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria. Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memperkuat kelembagaan BUMD.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, serta undangan terkait lainnya.
Dengan disahkannya ketiga Perda ini, DPRD Kabupaten Klungkung optimis dapat mendorong terwujudnya Klungkung yang berbudaya, berdaya saing ekonomi, dan berdaulat di bidang pangan sebagai bagian dari visi pembangunan daerah jangka panjang.
(Hms/Echa)
