Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Legal Public Policy)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Penyelenggaraan pendidikan menengah oleh pemerintah tidak hanya diukur dari capaian akademik peserta didik, tetapi juga dari integritas tata kelola keuangan yang menopang proses pendidikan tersebut. Dalam konteks SMA dan SMK Negeri di Banyuwangi, dugaan adanya tarikan kepada siswa baru yang dikaitkan dengan kewajiban membeli seragam dengan harga mahal patut dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik.
Secara normatif, kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang paling langsung berwenang memeriksa pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dugaan pungutan atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketidakjelasan dalam mekanisme penarikan dana kepada peserta didik berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang tidak proporsional serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Selain Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan sekolah. Apabila terdapat kebijakan yang mewajibkan siswa membeli seragam dari penyedia tertentu dengan harga yang dinilai mahal, maka kebijakan tersebut harus diuji dari aspek legalitas, rasionalitas biaya, transparansi pengadaan, serta potensi konflik kepentingan. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang komersialisasi terselubung yang memanfaatkan posisi subordinatif peserta didik dan orang tua.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pungutan yang dibebankan kepada siswa harus memenuhi asas kejelasan dasar hukum, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan tarikan seragam mahal perlu mencakup beberapa aspek penting: apakah pembelian seragam benar-benar diwajibkan oleh sekolah, bagaimana mekanisme penunjukan penyedia seragam, apakah terdapat keuntungan tertentu yang dinikmati pihak tertentu, serta apakah dana yang terkumpul dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan administratif, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wajib melakukan penertiban dan pembinaan secara tegas. Namun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian atau kejaksaan harus dilibatkan sesuai kewenangannya. Dalam hal audit pengelolaan keuangan daerah secara lebih luas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Persoalan ini tidak dapat direduksi semata-mata sebagai masalah teknis pengadaan seragam. Lebih jauh, isu tersebut menyangkut komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Sekolah negeri sebagai lembaga publik seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menimbulkan persepsi adanya praktik yang memberatkan peserta didik.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Inspektorat Provinsi Jawa Timur, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan SMA dan SMK Negeri di Banyuwangi terkait penerimaan siswa baru dan dugaan kewajiban pembelian seragam mahal. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara independen, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip hukum, etika administrasi, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Sikap pembiaran terhadap dugaan praktik yang memberatkan siswa hanya akan memperkuat persepsi bahwa pengawasan pendidikan belum berjalan secara efektif.
Dengan demikian, langkah pengawasan yang tegas bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan keharusan moral dan konstitusional untuk menjaga marwah pendidikan publik. Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan siswa, termasuk seragam sekolah, benar-benar berorientasi pada kepentingan pendidikan dan tidak menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
HS.
