RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin — Jumat, 10 Juli 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang petugas kebersihan meninggal dunia di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka. Tersangka diamankan bersama satu unit mobil yang diduga digunakan dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi kendaraan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri bukti terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka saat itu bersama dua rekannya melintas di lokasi kejadian. Kendaraan yang dikemudikan tersangka kemudian menabrak korban yang sedang melakukan pekerjaan sebagai penyapu jalan.
Usai kejadian, tersangka diduga meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan. Korban kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Penyidik Satlantas Polresta Banjarmasin selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di wilayah Teluk Tiram. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : muhammad wahyu
