Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Public Policy Legacy)
RADARBLAMBANGAN.COM, | Fenomena menguatnya pernyataan para anggota DPRD Banyuwangi setelah Ketua Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan ke kawasan Tumpang Pitu patut menjadi perhatian publik. Namun, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar: di manakah sikap kritis dan fungsi pengawasan DPRD selama ini? Jika persoalan dugaan kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, maupun aspirasi masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun, mengapa suara lantang itu baru terdengar setelah isu tersebut menjadi perhatian nasional? Sikap yang muncul setelah adanya sorotan dari tingkat pusat berpotensi menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara reaktif, bukan berdasarkan tanggung jawab konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif.
Sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme demokrasi, anggota DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah maupun aktivitas yang berdampak pada kepentingan publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi kinerja para wakilnya. Apabila persoalan Tumpang Pitu memang dinilai serius, mengapa tidak sejak awal menggunakan hak pengawasan, memanggil pihak-pihak terkait melalui rapat kerja, membentuk panitia khusus, atau mendorong rekomendasi resmi kepada pemerintah dan instansi berwenang? Pengawasan yang efektif tidak boleh bergantung pada momentum politik atau kunjungan pejabat pusat.
Lebih jauh lagi, masyarakat juga mempertanyakan peran wakil Banyuwangi yang duduk di Komisi IV DPR RI. Kehadiran mereka di tingkat nasional semestinya menjadi jembatan aspirasi daerah, bukan sekadar simbol representasi politik. Jika berbagai persoalan telah lama menjadi keluhan masyarakat, mengapa langkah-langkah konkret baru terlihat setelah isu tersebut memperoleh perhatian publik yang luas? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini bukanlah bentuk kebencian kepada individu, melainkan manifestasi dari tuntutan atas akuntabilitas publik yang merupakan salah satu prinsip utama dalam negara demokrasi.
Retorika yang keras memang dapat menarik perhatian, tetapi legitimasi politik tidak dibangun melalui pidato yang lantang. Legitimasi dibangun melalui keberanian mengambil sikap, konsistensi menjalankan fungsi pengawasan, serta kemampuan menghasilkan kebijakan dan tindakan nyata yang melindungi kepentingan rakyat. Masyarakat semakin kritis dan mampu membedakan antara keberanian yang lahir dari integritas dengan keberanian yang muncul karena tekanan opini publik. Oleh sebab itu, membangun narasi tanpa rekam jejak tindakan yang jelas hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
Sudah saatnya para anggota DPRD Banyuwangi maupun wakil rakyat asal Banyuwangi di DPR RI membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar hadir ketika sorotan media dan pejabat pusat datang. Rakyat tidak membutuhkan pahlawan dadakan yang ramai berbicara setelah panggung tersedia. Rakyat membutuhkan wakil yang berani bersuara sebelum menjadi viral, berani bertindak sebelum diperintah, dan berani mengawasi tanpa harus menunggu kunjungan pejabat. Dalam demokrasi yang sehat, ukuran seorang wakil rakyat bukanlah seberapa keras ia berteriak di depan kamera, melainkan seberapa konsisten ia memperjuangkan kepentingan rakyat ketika tidak ada sorotan publik.
HS.
