RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBRANA, BALI, – Aksi pencurian perhiasan emas di sebuah toko kawasan Pasar Bahagia, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, Bali, tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian kalung emas senilai sekitar Rp10,4 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.24 Wita. Saat itu, seorang perempuan datang ke toko emas di kawasan Pasar Bahagia dan diduga berpura-pura memilih serta mencoba sejumlah perhiasan.
Situasi berubah ketika penjaga toko lengah. Satu kalung emas jenis holo kadar 9 karat/420 dengan berat sekitar 8 gram diketahui tidak lagi berada di tempatnya. Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp10,4 juta.
Kecurigaan pun mengarah pada aksi pencurian. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Tak ingin kasus berlarut-larut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, menggali keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk yang diyakini dapat mengungkap identitas orang yang diduga membawa kabur perhiasan tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan titik terang.
Pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, atau sehari setelah kejadian, tim kepolisian mengamankan perempuan berinisial R (37) di kediamannya di wilayah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Bukan hanya terduga pelaku yang diamankan. Polisi juga menemukan kalung emas yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dari pemeriksaan awal, R diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli. Ketika perhatian korban teralihkan, kalung emas tersebut diduga dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakannya.
Polisi turut mengamankan pakaian yang diduga dikenakan R ketika berada di lokasi kejadian sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kecepatan pengungkapan tidak terlepas dari langkah penyelidikan yang segera dilakukan setelah laporan diterima.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya, sehingga terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini R bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan kejadian lain.
Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu relatif singkat ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.
Polres Jembrana juga mengingatkan para pemilik toko emas maupun pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan, memperhatikan aktivitas pelanggan, serta memanfaatkan perangkat pengawasan seperti kamera CCTV.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan maupun bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110.
(Echa)
