RADARBLAMBANGAN.COM, | Nganjuk – 13 Mei 2026, Aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan KPH Nganjuk, tepatnya di petak 24 BKPH Tritik RPH Kedungrejo lebih dari lima titik, dan petak 1A RPH Turi (10 titik lebih), memicu sorotan serius. Kegiatan yang dilakukan pada itu diduga kuat ilegal karena berlangsung tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan, sekaligus mengabaikan larangan tegas dari Perhutani.
Beberapa pesanggem/petani Hutan yang ada di Kawasan RPH Kedungrejo saat di konfirmasi mengatakan,”di sini luasan kuarng lebih 20m x 100m,itu kalau semua itu di tanami Bawang Merah, tarikan sharing itu per panen Rp. 700.000,dalam setahun itu dua kali bayar sharing,dan ada yang tiga kali sharing,dalam satu tahun,dan kalau itu tanamanya padi atau jagung itu lebih murah, kisaran kurang lebih Rp. 300.000 perpanen, dan itu yang narik ketua LMDH sendiri”, ungkap beberapa pesanggem
Di sisi lain saat ketua LMDH Jiwa Manunggal saat di konfirmasi di rumahnya mengatakan,”sejauh ini mengenai sharing lokasi tersebut belum kita PKSkan, jadi saya tidak pernah menarik sharing, apalagi dengan nominal tersebut, kalau dulu kita menarik itu hanya kisaran Rp. 250 rbuan,dan itupun bukan saya tapi yang ke lapangan itu pak Mantri sendiri,sekarang pak Mantri sedang sakit, kartu penarikan itupun di bawa oleh pak Mantri jadi saya tidak menarik sharing”, ungkap Sumiono selaku ketua LMDH Jiwa manunggal
“kalau mengenai sumur yang ada di petak 24 itu baru, dan petani hutan itu tidak konfirmasi dengan pihak LMDH,secara detail jumlah sumur yang di bawah naungan LMDH Jiwa manunggal saya kurang tahu”,tambahnya
Berbeda lagi penyampaian oleh petani Hutan Margo Makmur, saat di temui awak media di dalam Kawasan,beberapa petani saat di konfirmasi mengenai setoran sharing petani tersebut menjawab,”kalau setoran sharing di sini nariknya itu setiap panen tidak setahun sekali, kalau ini di tanami bawang merah semua setoranya itu Rp. 600.000,tanaman bawang merah tiga kali sampai lima kali panen ,dan kalau tanamanya padi atau jagung itu Rp. 250.000, luasan di sini rata-rata 20 x 100m,setiap satu hektar itu ada sumur satu”,
Bendahara LMDH Margo Makmur saat di konfirmasi mengenai keberadaan sumur yang ada di Kawasan dan mengenai tarikan sharing menjawab,”kalau sumur ituada yang sudah lama sebelum pemangku wilayah yang baru sumur tersebut Sebagian sudah ada, akan tetapi kalau untuk yang baru itu petani hutan tidak ada konfirmasi dengan pengurus LMDH,dan mengenai sharing itu yang bilang itu siapa, Namanya siapa biar saya temui,karena itu tidak benar,yang benar itu tarikan sharing itu rata-rata dua ratus lima puluh ribu per panen,kecuali panen raya,kalau panen raya itu tarikan sharing lima ratus ribu rupiah,dan unttuk tanaman bawang merah kita setor sharing ke perhutani itu Rp. 4.000.000 per hektar”, jawabnya
Asisten Perhutani (Asper) Arjuna Suwito saat di konfirmasi mengenai keberadaan sumur yang ada di Kawasan Hutan tersebut menyatakan,”mengenai keberadaan sumur itu sudah lama,sebelum saya di sini itu sudah ada,dan dari saya sudah ada surat larangan, jadi kalau ada pengeboran sumur baru di tahun ini tidak ada koordinasi dengan pemangku wilayah, kalau ada jelas saya stop untuk tidak melanjutkan pengeboran”, ungkapnya
“sama halnya mengenai sharing dari pihak perhutani kph Nganjuk itu memang ada, berdasarkan ubinan yang sudah di sepakati, kalau pihak LMDH bilang setoran sharing yang di tanami Bawang merah dalam satu Hektar itu Rp. 4.000.000, akan tetapi sharingnya itu setornya tidak pernah terpenuhi”, tambahnya
Kasus ini menegaskan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi kehutanan serta membuka indikasi adanya praktik pembiaran . Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.(pwt)
