RADAR BLAMBANGAN.COM, | MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika hanya dalam kurun waktu satu hari.
Berdasarkan hasil pengungkapan pada Rabu (13/5/2026) sejak pukul 00.00 WIB hingga 20.00 WIB, aparat kepolisian mengungkap 23 kasus narkoba dengan mengamankan 26 tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 61,34 gram ganja, 34,62 gram sabu, serta 10,50 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Seluruh personel terus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di berbagai wilayah,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran barang terlarang yang dinilai merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Rincian Pengungkapan
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 9 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 9 tersangka yang berhasil diamankan. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20,73 gram sabu, 61,34 gram ganja, dan 10,50 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran wilayah, antara lain:
Polrestabes Medan
Polres Asahan
Polres Labuhanbatu
Polres Tebing Tinggi
Polres Tapanuli Selatan
Polres Tapanuli Tengah
Selain itu, aparat juga mengungkap kasus dari target lokasi peredaran narkoba di berbagai daerah dengan mengamankan belasan tersangka dan barang bukti 12,36 gram sabu.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya:
Polrestabes Medan
Polresta Deli Serdang
Polres Pelabuhan Belawan
Polres Labuhanbatu
Polres Batubara
Polres Tebing Tinggi
Polres Nias
Sementara itu, dari pengungkapan non-target operasi, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 2,70 gram sabu di wilayah Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu Selatan.
Tak hanya itu, jajaran Polres Tebing Tinggi juga melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 7,08 gram sabu.
Komitmen Berkelanjutan
Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara. (Maha)
