RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sampang – Penanganan dugaan kasus penganiayaan di Desa Bunut, Dusun Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang memicu tanda tanya serius. Sejumlah kejanggalan yang dialami korban mengarah pada dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan di tingkat kepolisian.
Korban, Sunama, mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak lazim saat memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB ke ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), namun justru ditangani oleh penyidik yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Hal yang lebih mengundang perhatian, Sunama mengaku diminta untuk tidak menyampaikan persoalan tersebut kepada wartawan.
“Saya diminta agar tidak memberitakan kasus ini. Kenapa harus ditutup-tutupi?” ujarnya dengan nada heran.
Tidak hanya itu, korban diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun hingga waktu yang ditentukan, terduga pelaku tidak kunjung hadir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pemanggilan dilakukan terhadap kedua pihak, tetapi hanya korban yang diproses?
Sementara itu, terduga pelaku berinisial S disebut-sebut masih bebas beraktivitas di kediamannya tanpa terlihat adanya proses hukum yang berjalan. Situasi ini semakin memperkuat kesan adanya perlakuan yang tidak seimbang.
Kejanggalan lainnya terjadi pada pemanggilan saksi. Suna, anak korban, dipanggil sebagai saksi pada malam hari, tepatnya 29 April 2026. Pemanggilan di luar jam kerja terhadap seorang perempuan dinilai tidak lazim dan menimbulkan rasa tidak aman.
“Kenapa harus malam hari? Saya tidak berani datang,” ungkap Suna.
Selain itu, saksi lain bernama Bunadin yang diketahui berada di lokasi kejadian juga tidak hadir saat dipanggil. Namun, tidak ada kejelasan mengenai langkah lanjutan terhadap saksi yang mangkir tersebut. Kondisi ini berbeda dengan korban yang justru berulang kali diminta hadir untuk pemeriksaan.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di wilayah Polres Sampang dalam menjunjung asas keadilan dan transparansi.
Apakah ini sekadar kelalaian prosedur, atau ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait berbagai kejanggalan tersebut, termasuk alasan tidak hadirnya terduga pelaku serta dasar pemanggilan saksi di luar jam kerja.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah. Masyarakat kini menanti kejelasan apakah hukum ditegakkan secara adil, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas.***
