Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Legal Public Policy)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SMA merupakan instrumen kebijakan pendidikan yang sangat strategis. Sistem ini tidak hanya menentukan akses siswa terhadap sekolah yang dianggap berkualitas, tetapi juga menjadi cermin dari komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah penerimaan siswa baru di SMA favorit di Banyuwangi telah berjalan sesuai prosedur bukanlah isu sepele, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas tata kelola pendidikan.
Kritik terhadap proses penerimaan siswa baru perlu disampaikan secara rasional dan berbasis pada prinsip-prinsip akademik. Munculnya dugaan bahwa terdapat praktik “titipan” oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh tertentu harus dipandang sebagai indikasi yang perlu diverifikasi secara objektif, bukan sebagai vonis sepihak. Namun demikian, dugaan tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja, sebab apabila benar terjadi, praktik tersebut akan mencederai asas kesetaraan kesempatan dalam pendidikan.
Untuk menjawab keraguan publik, sekolah-sekolah favorit di Banyuwangi seharusnya menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi. Bentuk keterbukaan tersebut dapat diwujudkan melalui publikasi data agregat jumlah siswa yang diterima pada setiap jalur penerimaan, penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dokumen pada jalur afirmasi, domisili, prestasi, maupun jalur lainnya, serta penyampaian informasi mengenai sebaran asal sekolah calon peserta didik yang diterima tanpa melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Dengan adanya publikasi data dan mekanisme verifikasi yang terbuka, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah proses penerimaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks jalur afirmasi, sekolah wajib memastikan bahwa penerimaan peserta didik benar-benar diberikan kepada calon siswa yang memenuhi kriteria sesuai regulasi. Sebagai contoh hipotetis, apabila terdapat seorang siswa lulusan SMP di wilayah Blimbingsari yang diterima di SMA favorit di Banyuwangi, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai jalur penerimaan yang digunakan. Apakah siswa tersebut diterima melalui jalur prestasi karena memiliki capaian akademik atau non-akademik yang memenuhi persyaratan? Apakah melalui jalur afirmasi dengan bukti kelayakan sesuai ketentuan? Atau melalui jalur domisili yang memang sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam regulasi? Pertanyaan semacam ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan siswa yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penerimaan dapat dijelaskan secara rasional, administratif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, penerimaan siswa baru di SMA favorit Banyuwangi harus diposisikan sebagai ujian nyata bagi integritas dan akuntabilitas publik. Sekolah dan dinas pendidikan memiliki tanggung jawab moral serta administratif untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung sesuai prosedur, bebas dari intervensi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti yang objektif. Keterbukaan informasi, verifikasi yang ketat, dan evaluasi yang transparan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
HS.
