RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, -– Di tengah masifnya pembangunan Bali, potensi sengketa dan alih fungsi lahan jadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Untuk itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali menggelar pembinaan bagi pemegang hak atas tanah di Aula Kanwil BPN Bali, Senin 4/5/2026. Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung hadir aktif dalam forum strategis ini sebagai bentuk komitmen memperkuat kapasitas pencegahan konflik di daerah.
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa tertib administrasi pertanahan hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi kuat antara pemerintah dengan seluruh pemegang hak. “Bali tumbuh cepat. Tekanan terhadap lahan tinggi. Tanpa pengawasan ketat dan pemahaman hukum yang sama, potensi sengketa akan terus muncul. Forum ini kita jadikan ruang menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama,” tegasnya.
Kakanwil juga menyebut, pembinaan ini bukan sekadar seremonial. Ia jadi wadah komunikasi dua arah antara regulator dengan pelaku usaha, BUMD, hingga masyarakat pemilik tanah. Tujuannya satu: memastikan pemanfaatan tanah produktif, sesuai peruntukan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sebagai narasumber utama, hadir Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO. Dalam paparannya, ia mengupas tuntas kebijakan strategis pengendalian hak atas tanah. Mulai dari mekanisme pengawasan penggunaan tanah, penertiban tanah terlantar, hingga mitigasi alih fungsi lahan sawah dilindungi.
Dr. Andi Renald mengingatkan, pembangunan dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. “Pemegang hak punya kewajiban memastikan lahan digunakan sesuai RTRW dan peruntukan dalam sertipikat. Penyalahgunaan hak, membiarkan tanah terlantar, atau alih fungsi tanpa izin adalah pintu masuk sengketa. Ini yang harus kita cegah dari hulu,” jelasnya. Ia juga memaparkan studi kasus sengketa yang sering terjadi di lapangan beserta langkah preventif yang bisa diambil pemegang hak maupun pemerintah daerah.
Peserta pembinaan sangat beragam. Hadir perwakilan Perusahaan Daerah Provinsi Bali, badan usaha swasta yang mengelola kawasan wisata, pengembang properti, hingga pemegang hak perseorangan. Keberagaman ini menunjukkan isu pertanahan menyentuh semua lini.
Sesi diskusi berlangsung hidup. Banyak peserta bertanya soal prosedur alih fungsi lahan untuk proyek pariwisata, kewajiban menjaga LP2B, hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi tumpang tindih sertipikat. Dr. Andi Renald dan tim Kanwil BPN Bali menjawab satu per satu dengan contoh konkret. Diskusi ini menghasilkan pemahaman baru bahwa komunikasi awal dengan Kantor Pertanahan adalah kunci menghindari masalah.
Bagi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Klungkung, pembinaan ini bernilai strategis. Pertama, memperkuat pemahaman regulasi terbaru terkait pengendalian dan penanganan sengketa. Kedua, memperluas jejaring koordinasi dengan Kanwil, kementerian, dan para pemegang hak besar di Bali.
Dengan bekal ini, Kantor Pertanahan Klungkung lebih siap melakukan tugas preventif di daerah. Terutama mengawal wilayah Nusa Penida yang kini jadi magnet investasi, Ceningan, Lembongan, serta daratan Klungkung yang tata ruangnya terus berkembang. Prinsipnya jelas: cegah sengketa sebelum terjadi, pastikan tanah Klungkung produktif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta kesamaan langkah antara pemerintah dan pemegang hak. Tertib administrasi terwujud, konflik ditekan, dan tanah di Bali memberi manfaat maksimal untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan lingkungan. (Echa)
#ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya #BPBKlungkung #Klungkung #NusaPenida #CegahSengketaTanah #TertibAdministrasi #AlihFungsiLahan #KanwilBPNBali #SinergiPertanahan
